• Tata Kelola Perusahaan
  • Sistem Pengaduan (Whistleblowing System)

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

Whistle Blower

MMP telah menerapkan Sistem Pengaduan (Whistleblowing System/WBS) untuk mencegah kecurangan dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, kode etik, dan nilai-nilai perusahaan. WBS memungkinkan karyawan dan pihak lain untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau kegiatan ilegal tanpa takut akan balasan.

Mekanisme Pengaduan

  • Karyawan MMP dapat mengajukan laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik secara langsung kepada MMP, melalui pos, atau melalui email.
  • Pelapor harus menyatakan identitas mereka, tetapi identitas mereka akan tetap dirahasiakan pada prinsipnya.
  • Pelapor berhak mendapatkan perlindungan, termasuk kekebalan administratif.
  • Laporan tidak boleh diskriminatif terhadap etnis, ras, agama, atau kelompok tertentu. Laporan juga tidak boleh bersifat fitnah, berisi keluhan pribadi, atau bertentangan dengan Kode Etik MMP.
  • Pelapor tidak akan dikenakan sanksi atas pengaduan mereka, kecuali jika terbukti terlibat dalam pelanggaran atau laporan terbukti bersifat fitnah.
  • Tim Kepatuhan GCG akan memproses setiap laporan berdasarkan prinsip asumsi tak bersalah.

Perlindungan Pengaduan

MMP menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan mereka. Hal ini dilakukan untuk melindungi mereka dan keluarga mereka dari tindakan balasan oleh pihak yang dilaporkan. MMP juga memberikan perlindungan hukum bagi pelapor dan keluarga mereka sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Manejemen Pengaduan

MMP terbuka terhadap kritik dan masukan, serta laporan terkait dugaan pelanggaran. Semua laporan pengaduan yang masuk akan diproses dan ditinjau oleh pihak yang berwenang. Pelapor juga dapat mengajukan laporan mereka langsung kepada Dewan Direksi atau manajemen utama MMP agar proses investigasi dapat segera dilakukan.

Tim Manejemen Pengaduan

Berikut adalah tim yang ditugaskan untuk mengelola laporan yang diterima melalui saluran WBS:

  • Tim Kepatuhan GCG bertanggung jawab untuk menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap Kode Etik.
  • Tim Penyelidikan Fakta adalah tim ad hoc yang didirikan berdasarkan rekomendasi dari Tim Kepatuhan GCG. Tim Penyelidikan Fakta mencari dan menyelidiki indikasi penyimpangan terhadap Kode Etik.
  • Majelis Karyawan Kehormatan terdiri dari pejabat dan/atau karyawan MMP yang berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap karyawan yang dilaporkan atau diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik.