- Tata Kelola Perusahaan
- Kebijakan & Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Memastikan Kepatuhan Regulasi untuk Kelangsungan Bisnis
MMP berkomitmen untuk mengimplementasikan GCG dengan mematuhi undang-undang, peraturan, dan pedoman industri yang berlaku. Berikut ini kebijakan dan pedoman yang dipatuhi:
- Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Laporan Tahunan.
- Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 dan Surat Edaran No. 32/SEOJK/04/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
- Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham.
- Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
- Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Komite Audit.
- Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi.
- Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan.
- Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Unit Audit Internal.
- Kode Tata Kelola Perusahaan yang Baik Indonesia.
- Praktik GCG terkait yang relevan.
Pedoman ini menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, sehingga mempertahankan kepercayaan pelanggan, regulator, dan masyarakat umum.