• Tata Kelola Perusahaan
  • Kebijakan & Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Memastikan Kepatuhan Regulasi untuk Kelangsungan Bisnis

MMP berkomitmen untuk mengimplementasikan GCG dengan mematuhi undang-undang, peraturan, dan pedoman industri yang berlaku. Berikut ini kebijakan dan pedoman yang dipatuhi:

  • Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Laporan Tahunan.
  • Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 dan Surat Edaran No. 32/SEOJK/04/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
  • Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Komite Audit.
  • Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi.
  • Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan.
  • Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Unit Audit Internal.
  • Kode Tata Kelola Perusahaan yang Baik Indonesia.
  • Praktik GCG terkait yang relevan.

Pedoman ini menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, sehingga mempertahankan kepercayaan pelanggan, regulator, dan masyarakat umum.